Bantuan Beasiswa S1, S2 dan S3 Tahun 2013 dari Kemenkes

beasiswa SMA

Bantuan beasiswa pendidikan S1, s2, dan S3 tahun 2013 datang dari KemenKes (Kementrian Kesehatan) RI. Dimana pada tahun 2013 ini Kementerian Kesehatan melalui DIPA Pusat Standardisasi, Sertifikasi dan Pendidikan Berkelanjutan SDM Kesehatan dan DIPA Poltekkes Kementerian Kesehatan, menyediakan alokasi dana bantuan tugas belajar yang diprioritaskan bagi SDM yang bekerja di fasilitas kesehatan untuk ditingkatkan kemampuan dan keahliannya guna pemenuhan kebutuhan SDM yang kompeten dan profesional.

Dengan bantuan ini diharapan mampu memperbaiki kinerja PNS dan bisa membantu PNS dalam memperoleh pendidikan yang di idam-idamkan, sesuai bidang study yang sekarang digeluti. dengan memberikan bantuan biaya pendidikan full selama yang bersangkutan kuliah.

beasiswa SMA

Komponen biaya meliputi :

Komponen bantuan beasiswa pendidikan terdiri dari :
a. Bantuan Biaya Hidup dan Operasional
b. Uang Buku dan Referensi
c. Biaya Untuk Pendidikan terdiri dari SPP, Matrikulasi dan Praktek (dibuktikan dengan SK Rektor)
d. Biaya Riset secara at cost dengan melampirkan TOR/Proposal yang sudah
disahkan oleh Dosen pembimbing, RAB dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Mutlak (SPTJM)
e. Transport keberangkatan dan kepulangan secara at cost dan uang harian.

Jenis pendanaan :

a. Biaya penuh, diberikan selama peserta tubel mengikuti proses pendidikan sejak semester awal hingga akhir, sesuai dengan batas masa studi maksimal.

b. Biaya parsial, diberikan kepada mereka yang sedang mengikuti proses pendidikan (maksimal semester III bulan September 2013) dan belum memperoleh dana. Dana tubel yang diberikan adalah dana lanjutan selama peserta tugas belajar masih dalam proses belajar mengajar yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Institusi Pendidikan, dan bagi peserta yang diusulkan maka semua ketentuan tetap mengacu dalam Surat Edaran ini.

Persyaratan :

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mengikuti tugas belajar SDM Kesehatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Program Studi/Peminatan yang diambil, sesuai dengan lampiran 1.
2. Untuk Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, Program Studi/Peminatan yang diambil dapat menyesuaikan dengan peminatan sesuai kebutuhan Unit Pusat.
3. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat dan Daerah
4. Mendapatkan ijin tertulis/surat tugas dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik.
5. Masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS
6. Program studi/peminatan yang akan ditempuh harus mempunyai hubungan atau sesuai dengan kebutuhan organisasi;
7. Usia maksimal dihitung pada saat seleksi administrasi di Pusat :
a. Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
b. Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
c. Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
8. Untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar atau jabatan sangat diperlukan
(Dosen, Peneliti dan Widyaiswara), usia maksimal dihitung pada saat seleksi
administrasi di Pusat :
a. Program Strata I (S-1) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun;
b. Program Strata II (S-2) atau setara berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua
tahun) tahun;
c. Program Strata III (S-3) atau setara berusia paling tinggi 47(empat puluh tujuh)
tahun;

9. Program studi yang diikuti pada Pendidikan Tinggi Negeri (PTN) yang terakreditasi minimal “B”, dan apabila Program Studi dan Peminatan yang dibutuhkan tidak terdapat di PTN, maka calon peserta dapat mengikuti seleksi akademik di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terakreditasi minimal “B” dari lembaga yang berwenang;
10. Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural diberhentikan dari jabatannya;
11. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya;
12. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
13. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
14. Tidak sedang melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
15. Jangka waktu pelaksanaan pendidikan :
a. Program Strata I (S-1) paling lama 4 (empat) tahun;
b. Program Strata II (S-2) paling lama 2 (dua) tahun;
c. Program Strata III (S-3) paling lama 4 (empat) tahun;
16. Jangka waktu pelaksanaan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada angka 15, masing-masing dapat diperpanjang paling lama 1 tahun (2 semester) ataspersetujuan sponsor dan/atau instansi.
17. Bagi PNS yang belum dapat menyelesaikan tugas belajar setelah diberikan perpanjangan waktu 1 tahun sebagaimana dimaksud pada angka 16, dapat diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun, dengan perubahan status menjadi izin belajar dan tetap dapat meninggalkan tugasnya sebagaimana berlaku bagi tugas belajar.
18. Jangka waktu pemberian bantuan beasiswa adalah selama jangka waktu pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 15.
19. Bagi calon peserta telah mengabdikan diri minimal 3 (tiga) tahun, khusus dosen minimal 1 (satu) tahun setelah lulus pendidikan terakhir.
20. Peserta tugas belajar tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi, kecuali terdapat formasi.
21. Untuk angka 17 Ketentuan Pemberian Izin Belajar bagi SDM Kesehatan yang bekerja di Unit Pusat dan UPTnya diatur dalam ketetapan tersendiri oleh Kementerian Kesehatan cq. Biro Kepegawaian Setjen Kementerian Kesehatan, untuk PNS yang bekerja di Provinsi/Kabupaten/Kota tetap mengikuti ketentuan Pemerintah Daerah masing-masing.
22. Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar wajib membuat laporan kepada pimpinan instansi pemberi tugas belajar dan pemberi bantuan beasiswa, sebagai berikut :
a. Laporan kemajuan pendidikan yang sedang dijalani, paling kurang 6 (enam) bulan sekali/per semester;
b. Laporan hasil pelaksanaan tugas belajar, pada akhir melaksanakan penugasan.
23. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
24. Memenuhi persyaratan/ketentuan yang ditetapkan oleh institusi pendidikan.
25. Tidak pernah gagal dalam tugas belajar sebelumnya yang disebabkan oleh kelalaiannya dan atau dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya.
26. Tidak memperoleh tunjangan struktural/fungsional dan penghasilan lainnya.
27. Ijin dari suami/istri bagi yang sudah menikah.

Info lengkapnya bisa anda lihat disini

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *