Apa Saja Hal-Hal yang bisa Membatalkan Puasa ?

aturan puasa

Mungkin para pembaca ada yang belum tahu beberapa hal yang bisa membatalkan puasa anda di bulan suci ramadhan, seperti kebanyakan umat islam di penjuru dunia bulan suci ramadhan merupakan bulan dimana seluruh umat islam diwajibkan berpuasa sebulan penuh untuk memenuhi apa yang menjadi kuwajiban rukun islam. Namun tidak banyak orang tahu hal-hal yang bisa membatalkan puasa seseorang.

Lalu apa sajakah hal-hal yang bisa membatalkan puasa di bulan ramadhan ?

Berikut beberapa hal yang bisa membatalkan puasa di bulan suci ramadhan :

  • Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya (sudah jelas-jelas akan batal puasanya).
  • Jima’ (bersenggama di siang hari pada bulan puasa).
  • Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang berpuasa.
  • Keluamya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.
  • Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluamya tanpa sengaja.
  • Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi.

Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha. ” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi).

Dalam lafazh lain disebutkan : “Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya).” DiriwayatRan oleh Al-Harbi dalamGharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu’ dan dishahihRan oleh AI-Albani dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923.

Keluar dari Islam – semoga Allah melindungi kita darinya. Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah Ta’ala: Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. “(Al-An’aam: 88).

aturan puasa

Namun tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja maka tidak batal puasanya.

Sumber : http://www.muslimdaily.net/artikel/islami/3914/hal-hal-yang-membatalkan-puasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *